Nikontelephotozooms.com Hati -hati untuk pemain kriptografi. Kritik terbaru tentang bahaya kriptografi atau uang cryptocurrency telah berkurang. Yang terakhir, sub-pemerintah Bank Sentral India atau Reserve Bank of India (RBI), mengatakan cryptocurrency yang mirip dengan program Ponzi atau yang lebih buruk dan telah menyarankan larangan crypto.
"Kami telah melihat bahwa cryptocurrency tidak dapat didefinisikan sebagai mata uang aktif atau produk. Ini tidak memiliki arus kas yang mendasarinya, mereka tidak memiliki nilai intrinsik. Mirip dengan diagram Ponzi dan mungkin bahkan lebih buruk," kata T. Rabi Sankar, kota Reuters , Minggu (25/09/2022).
Sementara itu, pertukaran crypto dan investor membahas regulasi cryptocurrency sebagai aktif. Selain itu, pengumuman anggaran pemerintah baru -baru ini untuk keuntungan pajak dari sana, meningkatkan ekspektasi crypto tidak akan dilarang.
Namun, Sankar menolak nasihat crypto coin untuk dimiliki. Dia dengan tegas melakukan larangan secara langsung.
"Cryptocurrency bukan mata uang atau aset keuangan atau aset nyata atau bahkan aset digital. Akibatnya, itu tidak dapat diatur oleh regulator sektor keuangan. Tidak mungkin untuk mengatur yang tidak dapat didefinisikan," jelasnya.
"Semua faktor ini mengarah pada kesimpulan pelarangan cryptocurrency bisa menjadi pilihan yang paling direkomendasikan untuk India," katanya.
Menurutnya, crypto telah dikembangkan sebagai sarana untuk melewati sistem keuangan yang diatur. Dengan demikian, ia tidak menerima argumen tentang crypto harus disahkan sebagai sarana untuk mengembangkan teknologi blockchain.
Menurutnya, blockchain selalu dapat dipromosikan bahkan jika crypto dilarang. Sankar menambahkan bahwa sifat kriptografi anonim dan sistem desentralisasi membuatnya menarik untuk transaksi ilegal dan tidak valid.
"Dimungkinkan untuk mempertahankan blockchain crypto asli jika transaksi terpusat," kata Sankar.
Meluncurkan situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), program Ponzi adalah mode investasi palsu di mana laba investor dibayar dari uang yang diinvestasikan pada investor berikutnya, dan bukan keuntungan yang dihasilkan dari manajemen bisnis. Rencana ini akan diblokir selama peningkatan jumlah investor kecil.
Program ini ditemukan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Praktik menonjol investasi dengan program Ponzi telah terjadi di Indonesia sejak 1990 -an. Berikut adalah beberapa contoh penawaran investasi dengan diet Ponzi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar